Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Keringanan Biaya Pendidikan Bagi Anak Veteran Republik Indonesia, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
Status Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Keringanan Biaya Pendidikan Bagi Anak Veteran, merupakan Peraturan Menteri yang baru yang mengatur tentang: 1) kriteria anak Veteran Republik Indonesia berhak mendapatkan keringanan; 2) bentuk keringanan biaya pendidikan yang diberikan; 3) pihak yang berwenang memberikan keringanan biaya pendidikan; dan 4) sumber pembiayaan.
Adapun yang dimaksud Veteran menurut Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 adalah warga Negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Berdasarkan pasal 2 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019, Anak Veteran Republik Indonesia berhak mendapatkan keringanan biaya pendidikan. Anak Veteran Republik Indonesia yang berhak mendapatkan keringanan biaya pendidikan harus memiliki kriteria:
a. anak kandung Veteran Republik Indonesia;
b. menempuh pendidikan sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
c. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun; dan
d. belum menikah.
Adapun yang dimkasud anak kandung Veteran Republik Indonesia menurut Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 harus dibuktikan dengan:
a. akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; dan
b. surat keterangan sebagai anak kandung Veteran Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Legiun Veteran Republik Indonesia.
Bentuk keringanan biaya bagi anak veteran ditegaskan dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019, bahwa Keringanan biaya pendidikan diberikan dalam bentuk:
a. biaya pendidikan dan biaya kerja lapangan; atau
b. prioritas beasiswa dan bantuan pendidikan.
Selanjutnya ditegaskan bahwa Keringanan biaya pendidikan dan biaya kerja lapangan diberikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan. Keringanan biaya pendidikan merupakan keringanan atas pungutan yang ditetapkan oleh sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan. Keringanan biaya kerja lapangan merupakan keringanan atas biaya yang timbul dalam praktik kerja lapangan pada sekolah menengah kejuruan.
Dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Keringanan Biaya Pendidikan Bagi Anak Veteran Republik Indonesia, dinyatakan bahwa Keringanan biaya pendidikan dan biaya kerja lapangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah diajukan oleh Legiun Veteran Republik Indonesia kepada Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Adapaun Besaran dan mekanisme pemberian keringanan biaya pendidikan dan kerja lapangan ditetapkan oleh kepala daerah sesuai kewenangan.
Ditegaskan dalam Pasal 6 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019, bahwa Prioritas beasiswa dan bantuan pendidikan diberikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prioritas beasiswa dan bantuan pendidikan merupakan penghargaan dalam bentuk uang yang diberikan langsung oleh Menteri kepada Anak Veteran Republik Indonesia yang berprestasi.
Pasal 7 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019, menyatakan bahwa Prioritas beasiswa dan bantuan pendidikan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat diajukan oleh Legiun Veteran Republik Indonesia kepada Menteri. Besaran dan mekanisme pemberian keringanan biaya pendidikan dalam bentuk prioritas beasiswa dan bantuan pendidikan ditetapkan oleh pimpinan unit utama terkait.
Sedangkan Pasal 8 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019, menyatakan bahwa Keringanan biaya pendidikan sebagaimana diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Keringanan Biaya Pendidikan Bagi Anak Veteran Republik Indonesia.
Link download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi terkait Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Keringanan Biaya Pendidikan Bagi Anak Veteran Republik Indonesia. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.