PERMENDIKBUD NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG KERINGANAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI ANAK VETERAN

 Tentang Keringanan Biaya Pendidikan Bagi Anak Veteran Republik Indonesia PERMENDIKBUD NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG KERINGANAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI ANAK VETERAN

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Keringanan Biaya Pendidikan Bagi Anak Veteran Republik Indonesia, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan  Pasal  8 ayat  (4) Peraturan  Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

Status Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Keringanan Biaya Pendidikan Bagi Anak Veteran, merupakan Peraturan Menteri yang baru yang mengatur tentang: 1)  kriteria  anak Veteran Republik Indonesia berhak mendapatkan keringanan; 2) bentuk keringanan biaya pendidikan yang diberikan; 3) pihak yang berwenang memberikan keringanan biaya pendidikan; dan 4)  sumber pembiayaan.

Adapun yang dimaksud Veteran menurut Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 adalah warga Negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam  suatu  peperangan  menghadapi  negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,  atau  warga  negara  Indonesia  yang  ikut serta secara  aktif  dalam  pasukan  internasional  di  bawah mandat  Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda  Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

Berdasarkan pasal 2 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019, Anak Veteran Republik Indonesia berhak mendapatkan keringanan biaya pendidikan.  Anak Veteran Republik  Indonesia yang berhak mendapatkan keringanan biaya pendidikan harus memiliki kriteria:
a.  anak kandung Veteran Republik Indonesia;
b.  menempuh pendidikan  sekolah  dasar,  sekolah menengah  pertama,  dan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
c.  berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun; dan
d.  belum menikah.

Adapun yang dimkasud anak kandung Veteran Republik Indonesia menurut Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 harus  dibuktikan dengan:
a.    akte  kelahiran  atau  surat  keterangan  lahir  yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; dan
b.    surat  keterangan sebagai  anak kandung Veteran Republik  Indonesia  yang  dikeluarkan  oleh  Legiun Veteran Republik Indonesia.

Bentuk keringanan biaya bagi anak veteran ditegaskan dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019, bahwa Keringanan  biaya  pendidikan diberikan dalam bentuk:
a.  biaya pendidikan dan biaya kerja lapangan; atau
b.  prioritas beasiswa dan bantuan pendidikan.

Selanjutnya ditegaskan bahwa Keringanan  biaya pendidikan dan biaya  kerja lapangan diberikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan. Keringanan  biaya pendidikan merupakan keringanan atas pungutan yang ditetapkan  oleh sekolah  menengah atas  dan  sekolah menengah kejuruan. Keringanan biaya kerja lapangan merupakan  keringanan  atas  biaya  yang timbul  dalam  praktik  kerja  lapangan  pada  sekolah menengah kejuruan.

Dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Keringanan Biaya Pendidikan Bagi Anak Veteran Republik Indonesia, dinyatakan bahwa Keringanan biaya pendidikan dan  biaya  kerja lapangan yang  diberikan oleh Pemerintah Daerah diajukan  oleh Legiun Veteran Republik Indonesia kepada Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Adapaun Besaran dan mekanisme pemberian keringanan biaya pendidikan dan kerja  lapangan ditetapkan oleh  kepala  daerah  sesuai kewenangan.

Ditegaskan dalam Pasal 6 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019, bahwa Prioritas beasiswa dan bantuan pendidikan diberikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prioritas beasiswa dan bantuan pendidikan merupakan penghargaan dalam bentuk uang yang diberikan langsung oleh Menteri kepada Anak Veteran Republik Indonesia yang berprestasi.

Pasal 7 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019, menyatakan bahwa  Prioritas beasiswa dan bantuan pendidikan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat diajukan  oleh Legiun  Veteran  Republik Indonesia kepada Menteri.  Besaran dan mekanisme pemberian keringanan biaya pendidikan dalam bentuk prioritas beasiswa dan bantuan pendidikan ditetapkan oleh pimpinan unit utama terkait.

Sedangkan Pasal 8 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019, menyatakan bahwa Keringanan biaya pendidikan sebagaimana diberikan sesuai dengan kemampuan  keuangan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Keringanan Biaya Pendidikan Bagi Anak Veteran Republik Indonesia.




Link download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi terkait Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Keringanan Biaya Pendidikan Bagi Anak Veteran Republik Indonesia. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =




Sumber https://ainamulyana.blogspot.com/