Berikut pernyataan dari Bambang Riyanto selaku anggota Komisi II DPR RI seperti info yang dirilis di website jpnn.com :"Pengangkatan honorer K2 dan K1 menjadi cpns yang disepakati bersama saat raker Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB pekan lalu itu berlaku untuk semua formasi. Jadi bukan hanya untuk guru saja".
Meskipun demikian ada beberapa syarat kriteria pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS tahun 2016 yaitu masa kerjanya minimal satu tahun terhitung Januari 2005. Selain itu, mereka harus mengabdi di instansi negeri dan tidak pernah terputus. Para honorer itu juga harus pernah mengikuti tes CPNS pada 3 November 2013.
"Bagi honorer K2 yang tidak pernah ikut tes, tidak bisa diangkat CPNS. Karena dianggap sudah mengundurkan diri," tegas Bambang.
Politikus F-Gerindra ini menambahkan, meski ada Moratorium Penerimaan CPNS, namun untuk penyelesaian K2 menggunakan diskresi atau kebijakan khusus.
Tentunya hal ini akan menjadi kabar gembira bagi para tenaga honorer K2 yang belum lulus ujian CPNS untuk bisa diangkat menjadi PNS mulai 2016-2019 secara bertahap dan melalui tahapan verifikasi data honorer K2.
Pengangkatan Honorer K2 Menjadi CPNS Berdasarkan Pada Rangking Passing Grade
Mekanisme sistem pengangkatan honorer kategori II menjadi PNS secara bertahap mulai 2016 nantinya salah satunya adalah menggunakan hasil perangkingan hasil tes cpns honorer tahun 2013 yang lalu. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana seperti dikutip dari jpnn.com
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan mekanisme pengangkatan CPNS dari honorer kategori dua (K2) berdasarkan mekanisme perangkingan. Perangkingan ini dilihat dari hasil testing serta skor passing gradenya saat mengikuti tes 2013.
"Karena 2016 ini sudah dimulai proses testing perangkingan (sesuai passing grade), siapa-siapa honorer K2 yang duluan diangkat, kami membutuhkan anggaran lebih banyak," Kata Bima Haria.
Selain tahapan perangkingan, BKN juga membutuhkan dana besar untuk verifikasi validasi data honorer K2 yang diajukan masing-masing instansi. Verval BKN ini sangat penting untuk mengeluarkan NIP CPNS.
"Meski verval sudah dilakukan masing-masing daerah, namun BKN harus melakukan verval lagi. Karena ini baru kali pertama, BKN perlu melakukan pelatihan kepada seluruh BKD untuk menyamakan visi agar tidak ada honorer K2 bodong yang disisipkan," bebernya.