Pada bulan Desember 2018 Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, telah mengeluarkan ketetapan gres yaitu tentang:
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI
DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Dengan terbitnya Permendikbud Nomor 37 tahun 2018 tersebut, juga sekaligus menghadirkan kembali mata pelajaran TIK ke dalam Kurikulum 2013 di SMP/MTs. Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) selain berubah nama menjadi "Informatika", juga kandungan materi yang akan diajarkan jauh mempunyai level kesulitan yang lebih tinggi.
Seperti yang tertuang dalam Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar di antaranya ada materi, mengena rekayasa perangkat lunak, bahasa pemrograman, pembuatan aplikasi robot, penerapan aplikasi CMS untuk menciptakan website, menciptakan blog dan lain-lain. Intinya tingkat kerumitan materinya lebih tinggi.
Berikut ialah isi lengkap dari Permendikbud Nomor 37 tahun 2018:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2018...
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI
DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013
PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar penerima didik dalam membuatkan kemampuannya pada periode digital, perlu menambahkan dan mengintegrasikan muatan informatika pada kompetensi dasar dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013 pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah; |
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana |
Mengingat | : 1. | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); |
2. | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 perihal Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); | |
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); | |
4. | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 perihal Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192); | |
5. | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor |
dimaksud dalam aksara a, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 perihal Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
11 Tahun 2018 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 24 TAHUN 2016
TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR
PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.
Pasal I
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24
Tahun 2016 perihal Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 971) diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A sebagai berikut:
Pasal 2A
(1) Muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) sanggup dipakai sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal.
(2) Mata Pelajaran Informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dimuat dalam Kompetensi Dasar yang dipakai sebagai pola pembelajaran.
2. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun
2016 perihal Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah diubah dengan menambahkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika SMP/MTs pada nomor urut 60 dan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika SMA/MA pada nomor urut 61 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 201821 Juni 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1692
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 ini terdiri dari 592 halaman, jadi untuk lengkapnya silakan anda KLIK link berikut ini: DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 37 TAHUN 2018
Semoga bermanfaat.