Oleh karena itu, meski ilmu lama, 25 Hal yang Harus Dikerjakan di Simpatika Semester Genap dan 15 Hal yang Harus Dikerjakan Operator dan Kamad di Simpatika, telah pernah dibahas tuntas.
Setiap awal semester, jabatan wali kelas akan direset oleh sistem simpatika. Sehingga kepala madrasah atau operator madrasah harus kembali memasukkan atau mengangkat wali kelas di setiap rombongan belajar di madrasahnya. Apalagi wali kelas merupakan salah satu tugas tambahan guru yang ekuivalensinya diakui hingga 2 JTM (berdasarkan Juknis TPG 2019). Sehingga ekuivalen JTM ini dapat digunakan untuk menambah beban kerja sehingga terpenuhi minimal 24 JTM sebagai salah satu syarat kelayakan mendapat tunjangan. Baca: Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2019.
1. Cara Menambah Wali Kelas di Simpatika
Cara menambah wali kelas tidaklah sulit. Kepala Madrasah atau operator dapat melakukannya dengan cepat dan mudah. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Buka halaman simpatika.kemenag.go.id lalu pilih menu login. Atau langsung buka alamat simpatika.kemenag.go.id/#!/login
- Pilih tombol "Login Admin"
- Masukkan ID (email/NUPTK) dan password akun kepala madrasah atau operator
- Terbuka akun madrasah
- Klik menu "Sekolah"
- Klik submenu "Kelas" yang ada di kelompok submenu sebelah kiri
- Muncul dasbor kelas, klik "Daftar Kelas"
- Akan muncul daftar kelas yang telah dibuat. Jika belum atau ada yang kurang bisa ditambahkan dengan mengklik tanda plus (+) yang ada di kelompok pojok kanan atas
- Klik tanda segitiga terbalik di ujung kanan nama rombel hingga muncul kotak kelompok menu
- Klik "Edit Kelas"
- Muncul form Isian, klik tombol "Pilih Siswa"
- Muncul daftar guru di madrasah tersebut, klik pada nama guru yang hendak diangkat sebagai wali kelas
- Klik "Simpan"
- Rombel atau kelas sudah memiliki wali kelas
- Ulangi langkah-lang tadi untuk mengangkat wali kelas di rombel lainnya
2. Ekuivalen JTM Wali Kelas
Tugas tambahan sebagai wali kelas dihargai ekuivalen 2 JTM, berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019. Sebelumnya, pada tahun anggaran 2018, wali kelas sempat ekuivalen hingga 6 JTM per minggu.
Karena itu juga, hingga artikel ini diterbitkan, saat pada analisis kelayakan tunjangan, tugas tambahan sebagai wali kelas masih tertera dengan ekuivalen 6 JTM. Namun bisa jadi dalam waktu dekat akan segera menyesuaikan dengan Juknis TPG 2019 yang telah disyahkan.
Nah, bagi yang lupa-lupa ingat dengan cara menambah wali kelas di Simpatika, setelah membaca dan menonton video tutorial masih terkendala? Semoga tidak.