Guru Honorer Usia 35 Tahun Ke Atas Jikalau Mau Jadi Pppk Tetap Harus Ikut Tes

Guru Honorer Usia 35 Tahun Ke Atas Kalau Mau Makara PPPK Tetap Harus Ikut Tes. Guru honorer yang berusia lebih dari 35 tahun tetap mendapat kesempatan menjadi pegawai pemerintah, dengan wajib mengikuti proses seleksi. Seleksi yang dimaksud tersebut yaitu seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy dalam program Seminar Nasional wacana Kebijakan Penuntasan Guru Honorer K-2, di Gedung Nusantara dewan perwakilan rakyat RI, Jakarta, Selasa (09/10/2018).

“Saya minta semua untuk siap berkompetisi secara terbuka sebab kita memang ingin menentukan yang terbaik, bahwa masa kerja dedikasi itu juga harus jadi pertimbangan, tetapi dihentikan mengalahkan persyaratan utamanya, yaitu harus berkualitas dan standar pada tes ujian dasar”, ujar Muhadjir.

Mendikbud menambahkan, soal penyelenggaraan tes nantinya akan mempertimbangkan semua kalangan usia. Tes ini yaitu pintu keluar, terutama untuk mereka yang tidak sanggup ikut sebab usia, yaitu sanggup mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi untuk yang di luar syarat usia juga boleh artinya yang usianya belum 35 juga boleh mengikuti PPPK.

“Mudah-mudahan dalam ahad ini, nanti Bapak Presiden menambah Peraturan Pemerintah (PP) itu, dan keinginan kita sesudah sudah jadi dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, kita buka lagi dengan jalur PPPK”, tutur Muhadjir.

Seminar Nasional yang mengangkat tema “Kebijakan Penuntasan Guru Honorer   K-2” ini merupakan belahan dari komitmen dari semua lembaga, kementerian, serta dewan perwakilan rakyat RI dan pemerintah kawasan untuk merampungkan perkara guru, sehingga dalam waktu secepatnya Guru Honorer K-2 sanggup mendapat kepastian status.