TPG Non PNS Kemenag

Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Non PNS di lingkungan Kementrian Agama 2016 melalui SK Inpassing adalah nantinya termasuk di dalam anggaran yang terdapat pada anggaran Badan Litbang dan Diklat Kemenag.

Hal ini adalah bagian dari informasi pemberitaan yang dimuat di website jpnn.com dengan judul Penambahan Aggaran TPG Non-PNS Kemenag mendapat apresiasi anggota DPR.

Pencairan Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non PNS Kementrian Agama 2015-2016 adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) 43/2014 tentang tata cara pembayaran TPG bagi guru bukan PNS (GBPNS) dari Kementrian Agama Republik Indonesia.

Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Non PNS di lingkungan Kementrian Agama  TPG Non PNS Kemenag

Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq mengapresiasi adanya tambahan anggaran untuk pembayaran TPG (Tunjangan Profesi Guru) Non-PNS di lingkungan Kementerian Agama lewat SK inpassing dari realokasi anggaran sebesar Rp 1,46 triliun.

"Saya mengapresiasi adanya tambahan anggaran Kemenag yang ditujukan untuk pembayaran TPG Non PNS, sebagaimana desakan komisi VIII akan tuntutan ribuan guru honorer Madrasah untuk segera pembayaran pencairan TPG di bawah naungan Kemenag yang disampaikan langsung ke DPR," kata Maman, sebelum berlangsungnya rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

"SK Inpassing ini sekaligus menjawab desakan komisi VIII dan tuntutan ribuan guru madrasah akan kepastian pembayaran TPG yang terhutang. Selama ini guru di bawah kemenag merasa dianaktirikan oleh Pemerintah. SK ini sekaligus menjadi obat atas kekecewaan guru agama selama ini," pungkas Maman.
Sumber : jpnn.com.

Pencairan TPG Kementrian Agama 2015-2016


Pembayaran Tunjangan Profesi bagi GBPNS sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam Binaan kementerian Agama.

Tertanggal 17 Oktober 2014, Kementerian Agama telah mempublikasikan adanya peraturan baru Pembayaran Tunjangan Profesi bagi GBPNS, yakni Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Kementerian Agama.

Inpassing Guru Non PNS 2015-2016

Nur Syam selaku Sekjen Kemenag kembali menjelaskan besaran TPG bagi guru non-PNS ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Nominal ini dikecualikan bagi guru-guru non-PNS yang mengikuti program inpassing (penyetaraan).

Guru yang mengikuti program penyetaraan, mendapatkan TPG seperti PNS untuk golongan pangkat tertentu sesuai dengan tingkatan inpassing-nya.

Mantan Rektor IAIN (sekarang UIN) Sunan Ampel Surabaya itu menjelaskan, pencairan TPG tahun depan tidak akan molor seperti periode sebelumnya. Sebab saat ini anggaran Kemenag tidak lagi ditahan (dibintangi) oleh DPR seperti pada 2013 lalu.

Informasi tentang kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS (GBPNS) tahun 2014-2015 yang bertugas pada satuan pendidikan dasar (SD, SMP, SLB), dan informasi ini khusus untuk kawan-kawan guru non/bukan PNS yang belum memiliki SK Inpasing.