Tidak Lulus UKG Tunjangan Profesi Guru Dihapus

Hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) November 2015 buruk tidak memenuhi standar nilai lulus UKG maka hal ini akan berpengaruh pada pemberian dan penghapusan tunjangan sertifikasi profesi guru (sergur) untuk selanjutnya.

Hasil UKG 2015 akan mempengaruhi Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) di mana nantinya dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Guru 9-27 NOvember 2015 bila hasilnya kurang atau buruk maka hal ini akan menyebabkan TPG dihapus atau pun dikurangi.

Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud mengatakan bahwa Uji Kompetensi Guru Tahun 2015 ini bertujuan dan dilakukan dalam rangka pemetaan untuk memperoleh baseline tentang kompetensi guru.

 buruk tidak memenuhi standar nilai lulus UKG maka hal ini akan berpengaruh pada pemberian Tidak Lulus UKG Tunjangan Profesi Guru Dihapus

Pengaruh dan Penghapusan Tunjangan Profesi Guru terhadap hasil UKG ini bisa terjadi karena tujuan awal dari UKG. Yakni melakukan pemetaan kemampuan guru baik guru yang sudah memiliki sertifikasi dan guru yang belum memiliki sertifikasi.

Terkait tuntutan penghapusan Kepmen tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG), para guru honorer menilai Kepmen tersebut membuat guru swasta atau non-PNS tidak mendapatkan tunjangan profesi.

Padahal guru swasta atau non-PNS di sekolah negeri yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik sesuai dengan peruntukannya akan mendapatkan tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait dengan informasi pemberitaan mengenai hasil UKG buruk tunjangan profesi guru akan dihapus berikut adalah pernyataan dari Ikhsan selaku Kepala Dinas Pendidikan Surabaya seperti informasi yang dilansir dari surabaya.tribunnews.com yang membenarkan bila UKG mempengaruhi TPP guru yang bersangkutan.

Walaupun demikian, Ikhsan tidak bisa memastikan apakah TPP itu dihapus atau hanya berpengaruh terhadap jumlah TPP yang diterima guru.

"Kita mengikuti pemerintah pusat dan provinsi. Kalau pusat bilang gitu ya dilakoni. Yang diputuskan pemerintah harus kita patuhi," kata Ikhsan ketika dikonfirmasi.

”Untuk guru yang sudah punya sertifikasi bisa digunakan untuk mengukur tingkat perkembangan kemampuan. Selain itu, guru juga bisa memiliki kesempatan untuk memiliki sertifikasi dan hak tambahan berupa TPP bagi guru yang belum bersertifikasi,” tambah dia.

Dikatakannya yang belum bagus akan dituntut untuk terus mengembangkan kemampuannya melalui sebuah program yaitu dengan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Nilai Standar UKG 2015


Uji Kompetensi Guru tahun 2015 ini mengalami perubahan pada rentang nilai atau standar nilai kelulusan Uji Kompetensi Guru. yang sebelumnya 4,7 menjadi 5,5 seperti dilansir dari harian jpnn.com.

Guru-guru akan dikelompokkan sesuai kemampuannya mengacu pada hasil ujian tersebut. Mereka yang meraih skor tinggi cukup mengikuti pembekalan wajib selama 4-10 jam. Sementara yang meraih skor kurang akan lebih banyak jumlah jamnya.

Sumarna menyebutkan, saat ini rata-rata nilai UKG 4,7. Target tahun ini, kata dia, rata-rata nilai standar minimal UKG 5,5. "Nanti tahun 2019 rata-rata kompetensi guru 8,0," katanya.

Dan tentunya nilai lulus UKG 2015 juga akan menjadi skor untuk melakukan penilaian lulus tidaknya guru dalam melakukan Uji Kompetensi Guru online dan offline tahun ini.

Mulai 2015 ini, hasil UKG akan dijadikan bahan pertimbangan dalam rangka untuk pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan kenaikan pangkat, promosi jabatan, kebutuhan diklat dan lainnya.

Hasil UKG 2015 akan dibedakan menjadi bebraapa level berdasarkan tabel nilai yang diperoleh oleh guru ketika melakukan uji kompetensi. Misalnya: level 1 (untuk nilai 1-10), level 2 (21-30), level 3 (31-40).

Untuk soal UKG guru SD akan dibedakan menjadi 2 kelas, yaitu soal untuk guru kelas bawah (1-3) dan soal untuk guru kelas tinggi (4-6). Sedangkan untuk soal UKG guru mapel (SMP, SMA, SMK) sesuai dengan mapel yang diampunya.

Untuk tahun mendatang, syarat untuk mengikuti sertifikasi pendidik maupun mendapatkan tunjangan profesi hasil UKG-nya minimal 6,0.

Bagi guru yang tidak mengikuti UKG mereka secara otomatis tidak terdaftar di Dapodik. Hal ini akan berdampak pada pembayaran tunjangan profesi maupun untuk mengikuti Sertifikasi Guru.

Baca juga informasi terkait dengan pengisian data dapodik bagi para guru. Bila ada kesalahan dalam pengisian data pokok pendidikan maka guru tidak mendapat tunjangan sertifikasi.

Baca pada informasi update terbaru tentang : Salah Isi DAPODIK Guru Tidak Mendapat Tunjangan Sertifikasi.