Januari 2016 Biaya Sertifikasi Ditanggung Guru

Biaya sertifikasi guru mulai 1 Januari 2016 ditanggung masing-masing guru nantinya. Hal ini diutarakan oleh Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud bahwasannya mulai tahun depan yaitu 2016 berlaku kebijakan sertifikasi mandiri seperti dilansir dari suaramerdeka.com.

Sesuai dengan namanya sertifikasi mandiri adalah bahwa sertifikasi guru yang biayanya akan ditanggung masing-masing guru yang akan melakukan sertifikasi.

Mulai tahun depan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) sertifikasi guru tidak lagi gratis. Bagi guru yang mulai mengajar sejak 1 Januari 2006, diwajibkan membayar sendiri biaya sertifikasi.

Para guru yang akan melakukan sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2016 tersebut adalah guru yang baru mulai mengajar pada tahun 2005, atau pun setelah terbitnya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen.

Baca juga informasi update terkait dengan sertifikasi guru 2016 akan dibiayai pemerintah saat akan mengikuti program sertifikasi guru PLPG di informasi berikut ini : Sertifikasi Guru PPG PLPG Dibiayai Pemerintah.

 Hal ini diutarakan oleh Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kepe Januari 2016 Biaya Sertifikasi Ditanggung Guru

Tujuan alasan penyebab kebijaksanaan sertifikasi mandiri bagi guru ini adalah oleh karena guru merupakan sebuah profesi, sama seperti dokter, notaris, akuntan, dan lain sebagai. Dimana mereka untuk mengambil pendidikan profesi bukan menjadi tanggungjawab pemerintah.

"Guru ini sama seperti profesi lainnya. Misalnya kalau orang mau menjadi dokter atau ahli hukum, pendidikan profesinya siapa yang membayar, sendiri kan. Jadi bukan karena negara tidak ada anggaran," kata Sumarna Pranata selanjutnya.

Tunjangan Profesi Guru yang sudah berjalan selama ini sedang dievaluasi dan dibenahi kembali karena tidak sesuai dengan yang diperuntukkan. Mulai 2016 tunjangan akan dilihat dari kinerja guru.

Menurut Pranata, pemberian uang tunjangan profesi dievaluasi karena selama ini tidak tepat sasaran. Banyak guru yang tidak mempunyai kompetensi mengajar yang memperoleh tunjangan lebih tinggi daripada yang mempunyai kompetensi tersebut.

Hal-hal yang perlu dibenahi dalam rangka pemberian tunjangan profesi guru adalah antara lain mulai dari sertifikasi, pengingkatan kompetensi, dan pemberian tunjangan profesi. Tiga hal tersebut perlu dikaji ulang agar penerimanya sesuai dengan yang diperuntukkan.

Biaya Sertifikasi Profesi 14 Juta Dibayar Masing-Masing Guru


Mulai 1 Januari 2016 nanti, biaya sertifikasi profesi ditanggung masing-masing guru. Kalangan perguruan tinggi menaksir biaya sertifikasi mencapai Rp 14 juta seperti informasi yang dilansir dari website situs jpnn.com.

Proses sertifikasi tetap dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNYS), salah satu LPTK, Rochmat Wahab menuturkan durasi sertifikasi untuk guru TK dan SD adalah satu semester.

 Hal ini diutarakan oleh Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kepe Januari 2016 Biaya Sertifikasi Ditanggung Guru

"Biaya sertifikasi untuk guru TK dan SD selama satu semester bisa sampai Rp 7 juta per guru," katanya kemarin.

Sedangkan untuk biaya sertifikasi guru SMP, SMA, dan SMK durasi sertifikasi selama dua semester. Jadi biayanya tinggal mengalikan saja, yakni Rp 14 juta per guru. Secara teknis proses sertifikasi masih belum ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Sertifikasi ini urusan serius. Tidak bisa dipikir sambil jalan," sarannya kepada pemerintah. Guru besar bidang pendidikan anak berbakat itu menjelaskan ke depan pemerintah memang hanya membayar tunjangan profesi gurunya (TPG) saja. Sedangkan biaya untuk memperoleh sertifikasi, ditanggung masing-masing guru.

Biaya sertifikasi yang tidak lagi ditanggung pemerintah ini memang bisa memicu polemik di masyarakat. Namun Rochmat cepat-cepat meredamnya. Dia berharap para guru ini memaknai biaya sertifikasi hingga Rp 14 juta itu sebagai investasi. "Layaknya kita mau kuliah S2," ujar dia.

Rochmat juga mengatakan, biaya untuk sertifikasi ini sejatinya dipakai untuk kebaikan guru sendiri. Sebab setelah mengantongi sertifikat profesi, guru berhak mendapatkan TPG. Bagi guru PNS besaran TPG setara dengan gaji pokok yang diterima setiap bulannya. Sedangkan untuk guru non-PNS, nominal TPG-nya minimal Rp 1,5 juta per bulan.

Kemendikbud dituntut segera menetapkan panduan teknis sertifikasi guru 2016. Selain urusan biaya, teknis pembelajaran selama sertifikasi juga berpotensi menimbulkan masalah.

Disebutkan juga oleh Surapranata, sertifikasi merupakan kebutuhan masing-masing guru. Program ini akan menjadi salah satu penentu apakah seorang guru berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) atau tidak. Dengan demikian, menurutnya para guru tak akan keberatan dengan aturan main ini