Lowongan Pendaftaran CPNS 2015

Seleksi rekrutmen pendaftaran CPNS 2015 dan pendaftaran cpns honorer K2 tahun 2015 tetap akan dilakukan pemerintah dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Lowongan formasi cpns kebanyakan akan diisi oleh tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan.

Lowongan CPNS 2015 itu dibuka kembali oleh Pemerintah walaupun sebelumnya ada moratorium penghentian penerimaan CPNS karena adanya sisa formasi CPNS 2014 yang tidak terpakai, jumlah pensiunan PNS serta honorer K2 bodong yang sebelumnya dinyatakan lulus tes.

 tetap akan dilakukan pemerintah dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformas Lowongan Pendaftaran CPNS 2015

Penerimaan formasi cpns 2015 ini jumlah formasi yang dibutuhkan dan diadakan oleh Pemerintah baik pemerintah pusat atau pun pemerintah daerah adalah berjumlah keseluruhan adalah 134 ribu formasi.

Yang mana jumlah keseluruhan lowongan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil ini nantinya akan dibagi menjadi 30 ribu didedikasikan untuk honorer K2 dan sisanya untuk pelamar umum. Profesi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan merupakan yang paling banyak dicari pemerintah dalam seleksi CPNS 2015.

Tentunya dengan ketentuan semacam ini pendaftaran cpns Kemenkes 2015 dan juga pendaftaran cpns Kemendikbud 2015 akan banyak jumlah formasi yang tersedia di dalam proses penerimaan rekrutmen seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di tahun ini.

Apakah nantinya lowongan penerimaan cpns kemenkeu 2015, pendaftaran cpns kemenkumham 2015, lowongan cpns kemendag, lowongan cpns kemenhub 2015, pendaftaran cpns kementan, lowongan cpns kementrian tahun 2015 juga akan diadakan pula. Kita tunggu informasi resmi dari pemerintah dan kementrian yang akan membuka formasi cpns yang terkait.

Tes CAT CPNS 2015


Berdasarkan informasi yang dilansir dari liputan6.com, seleksi penerimaan cpns 2015 akan menggunakan sistem Computer Assisted Test‎ (CAT).

Tes cpns 2015 akan dilaksanakan setelah lebaran 2015 atau sekitar bulan Juli Agustus 2015 ini.

Hal ini dilakukan sama seperti pada proses penerimaan ujian seleksi pns 2014 yang lalu. Pada tahun 2014 yang lalu BKN menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) atau dalam bahasa mudahnya adalah menggunakan sistem yang berbasis komputer.

Salah satu keunggulan tes CAT CPNS adalah para peserta tes akan langsung bisa mengetahui skor / nilainya masing-masing setelah selesai mengerjakan tes secara langsung sehingga bisa menilai apakah dirinya bisa lulus atau tidak dengan nilai yang telah diperolehnya.

Passing grade lulus cpns 2015 juga kemungkinan akan lebih dari tahun 2014. Untuk passing grade lulus cpns 2014 yang lalu ditetapkan oleh BKN pula.

Berikut informasi yang dirilis website bkn.go.id yang disampaikan oleh Tomy Donardi selaku Kasubbag Publikasi dan Pengolahan Informasi BKN.

Passing grade tahun lalu 75 untuk tes intelegensia umum (TIU), 70 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK) dan 105 untuk tes karakteristik pribadi (TKP). “Untuk tahun ini, TKP dinaikkan menjadi 126, sehingga jumlah totalnya menjadi 271,” jelas Tomy.

Persyaratan CPNS 2015


Berikut beberapa persyaratan seleksi penerimaan pendaftaran cpns tahun 2015 yang mengambil persyaratan di tahun lalu mengingat memang pemerintah belum resmi mengumumkan jadwal pendaftaran cpns 2015 secara resmi.

 tetap akan dilakukan pemerintah dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformas Lowongan Pendaftaran CPNS 2015

Persyaratan Umum CPNS 2015
Persyaratan umum CPNS ini harus dipersiapkan dan dipenuhi oleh setiap pelamar sebelum bisa mengikuti seleksi tes cpns.
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia maksimum 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2015
  3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan oleh Pemerintah.
Persyaratan Khusus CPNS 2015
Persyaratan khusus merupakan persyaratan tambahan yang diberikan oleh masing-masing instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah. Persyaratan khusus ini tentu akan berbeda antara instansi satu dengan instansi lainnya. Namun demikian, ada beberapa persyaratan khusus yang biasa dipersyaratkan kepada pelamar diantaranya:
  • Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi minimal B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
  • TOEFL/TOEFL Prediction dari Lembaga Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau UPT Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau lembaga pendidikan Bahasa Inggris terakreditasi dengan nilai minimal 450 / TOEFL®IBT (Internet-Based TOEFL) yang diterbitkan oleh The Indonesian International Education Foundation (IIEF) dengan nilai minimal 53 / IELTS yang diterbitkan oleh Yayasan Pendidikan Australia (IDP) dengan nilai minimal 5.
Khusus untuk kalangan honorer K2 selain persyaratan diatas, ada tambahan beberapa persyaratan pendaftaran cpns honorer K2 baik itu secara umum serta juga khusus, diantaranya:
  1. Berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2016
  2. Seleksi Tes diperuntukan untuk Tenaga Honorer K2 yang tidak lulus dalam tes sebelumnya
  3. Harus sudah terdaftar dalam database BKN
  4. Tenaga Honorer K2 yang dibiayai bukan dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
  5. Kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan BPKP
Informasi akan diupdate setelah ada pengumuman dan informasi resmi dari pemerintah.