PERMENDIKBUD NOMOR 22 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH |
Dalam rangka melakukan Upacara Bendera di Sekolah dan menegaskan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza wajib dinyanyikan dalam upacara bendera, kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Selain itu, permendikbud ini juga diatur Susunan program Upacara bendera yang selama ini terkesan beragam.
Sesuai pasal 2 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ditegaskan bahwa Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap: a) peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus; b) hari Senin; dan c) hari besar nasional. Hari besar nasional antara lain meliputi: 1) Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei; 2) Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei; 3) Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan 4) Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.
Adapun Tujuan Pelaksanaan Upacara di sekolah ditegaskan dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yang menyatakan bahwa tujuan upacara bendera di sekolah untuk:
a. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
c. meningkatkan kemampuan memimpin;
d. membiasakan kekompakan dan kerjasama;
e. menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
f. mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah diatur ihwal Unsur pelaksana Upacara, Pejabat Upacara, Petugas Upacara dan Peserta Upacara. Unsur pelaksana Upacara di sekolah terdiri atas: a) pejabat Upacara; b) petugas Upacara; dan c) peserta Upacara. Adapun yang dimaksud Pejabat Upacara yakni Pembina Upacara; Pemimpin Upacara; Pengatur Upacara; dan Pemandu Upacara.
Petugas Upacara meliputi: a) Pembawa Naskah Pancasila; b) Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945; c) Pembaca Teks Janji Siswa; d) Pembaca Doa; e) Pemimpin Lagu/Dirigen; f) Kelompok Pengibar Bendera; dan g) Kelompok Paduan Suara.
Sedangkan Peserta Upacara bendera di sekolah terdiri atas: a) kepala sekolah; b) wakil kepala sekolah; c) guru; d) tenaga kependidikan; e) peserta didik; dan/atau f) tamu undangan.
Terkait Susunan program Upacara Bendera di sekolah, ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yang menyatakan bahwa Susunan program Upacara meliputi:
a. acara persiapan yang terdiri atas:
1) setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
2) Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
3) penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
4) laporan setiap pemimpin barisan; dan
5) Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
b. acara pokok yang terdiri atas:
1) Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
2) penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
3) laporan Pemimpin Upacara;
4) penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
5) mengheningkan cipta;
6) pembacaan teks Pancasila;
7) pembacaan teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
8) pembacaan teks akad siswa;
9) amanat Pembina Upacara;
10) menyanyikan lagu wajib nasional;
11) pembacaan doa;
12) laporan Pemimpin Upacara;
13) penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
14) Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
c. acara penutupan yang terdiri atas:
1) Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara; dan
2) Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
Selain menegaskan Unsur pelaksana Upacara, Pejabat Upacara, Petugas Upacara dan Peserta Upacara, kiprah dan kiprah petugas upacara, susunan program Upacara Bendera di sekolah serta Lagu Indonesia Raya Wajib Dinyanyikan 3 Stanza, Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah juga mengatur ketentuan ihwal tata pakaian Upacara bendera, dan bentuk formasi barisan dalam pelaksanaan Upacara bendera.
PERMENDIKBUD NOMOR 22 TAHUN 2018 |
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 ---DISINI---
Bagi yang membutuhkan teladan naskah dan mp3 dan video Lagu Indonesia Raya tiga Stanza silahkan baca ---DISINI---
Demikian gosip ihwal Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Terima kasih, supaya bermanfaat.